Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Minggu, 05 Desember 2021 - 07:00 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan proses hukum dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, berlanjut sesuai undang-undang. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses hukum dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua, terus berlanjut sesuai undang-undang yag berlaku. Dalam waktu dekat kasus tersebut diperkirakan sudah akan sampai ke pengadilan .
“Jadi ini nanti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Mahfud menegaskan, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang. Pertama, kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Baca juga: Di Hadapan Jaksa dan Hakim, Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada DPR. Selanjutnya DPR akan menganalisis cukup tidaknya bukti dalam kasus-kasus tersebut.
“Jadi ini nanti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Mahfud menegaskan, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang. Pertama, kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Baca juga: Di Hadapan Jaksa dan Hakim, Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM
Kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada DPR. Selanjutnya DPR akan menganalisis cukup tidaknya bukti dalam kasus-kasus tersebut.
Lihat Juga :