Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Sulit Perbaiki UU Ciptaker Dalam Waktu 2 Tahun
Sabtu, 04 Desember 2021 - 15:40 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid menilai DPR dan pemerintah akan sulit menyelesaikan perbaikan UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menilai DPR dan pemerintah akan sulit menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam kurun waktu dua tahun, seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Jika belum mengadopsi metode omnibus law ini dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan sulit, sebab jika tetap dibahas dan menindak lanjuti putusan MK tanpa mempositifkan metode omnibus law tersebut, akan berpotensi menjadi tidak konstitusional lagi dan pada akhirnya dapat dipersoalkan konstitusionalitas pembentukannya ke MK ke depan,” ujar Fahri Bachmid, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Fahri, untuk menjawab kebutuhan konstitusional penyempurnaan dan perbaikan UU Cipta Kerja ini, selain opsi-opsi perbaikan, idealnya juga Pemerintah segera menindak lanjuti amanat UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 99A. Pasal ini, kata dia, terkait pembentukan Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun
“Sehingga dapat membantu menyelesaikan problem regulasi nasional untuk jangka panjang, sekaligus menjadi pusat perumusan dan pengendalian regulasi pemerintahan, karena tentunya secara kelembagaan lebih kredible dan profesional untuk mengelola aspek-aspek teknis perundang-undangan nasional,” katanya.
Lebih detail, Fahri menguraikan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Amar putusan MK ini antara lain menyatakan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
”Jika belum mengadopsi metode omnibus law ini dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan sulit, sebab jika tetap dibahas dan menindak lanjuti putusan MK tanpa mempositifkan metode omnibus law tersebut, akan berpotensi menjadi tidak konstitusional lagi dan pada akhirnya dapat dipersoalkan konstitusionalitas pembentukannya ke MK ke depan,” ujar Fahri Bachmid, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Fahri, untuk menjawab kebutuhan konstitusional penyempurnaan dan perbaikan UU Cipta Kerja ini, selain opsi-opsi perbaikan, idealnya juga Pemerintah segera menindak lanjuti amanat UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 99A. Pasal ini, kata dia, terkait pembentukan Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun
“Sehingga dapat membantu menyelesaikan problem regulasi nasional untuk jangka panjang, sekaligus menjadi pusat perumusan dan pengendalian regulasi pemerintahan, karena tentunya secara kelembagaan lebih kredible dan profesional untuk mengelola aspek-aspek teknis perundang-undangan nasional,” katanya.
Lebih detail, Fahri menguraikan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Amar putusan MK ini antara lain menyatakan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Lihat Juga :