Ini 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025
Jum'at, 03 Desember 2021 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan
“Mereka dipilih dari 28 nama bakal calon yang masuk ke BPPA hingga penutupan pendaftaran pada Jumat, 26 November 2021,” kata Ketua BPPA Dewan Pers 2022-2025 Syafril Nasution , Jumat (3/12/2021).
Dia mengatakan BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers tersebut. “Masukan ditunggu hingga Kamis, 16 Desember 2021, yang dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75),” tuturnya.
Dia menambahkan, masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan. “BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan. Masukan dari masyarakat ini akan menjadi pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada Januari 2022,” pungkasnya.
“Mereka dipilih dari 28 nama bakal calon yang masuk ke BPPA hingga penutupan pendaftaran pada Jumat, 26 November 2021,” kata Ketua BPPA Dewan Pers 2022-2025 Syafril Nasution , Jumat (3/12/2021).
Dia mengatakan BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers tersebut. “Masukan ditunggu hingga Kamis, 16 Desember 2021, yang dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75),” tuturnya.
Dia menambahkan, masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan. “BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan. Masukan dari masyarakat ini akan menjadi pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada Januari 2022,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :