4 Periode Perkembangan Demokrasi di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demokrasi pada dasarnya adalah sebuah sistem politik yang memungkinkan setiap warga ikut andil dalam pengambilan keputusan negara. Sesuai akar bahasanya yang berasal dari Bahasa Yunani, singkatnya demokrasi berarti kekuasaan rakyat.
Berawal di Eropa, demokrasi meluas ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam praktiknya di Indonesia, sistem demokrasi mengalami berbagai tantangan dan perubahan. Berikut empat periode perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959)
Kabinet Sjahrir II. Foto/ist
Sistem demokrasi parlementer ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini ditetapkan lewat Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi Parlementer pada 3 November 1945.
Pada 14 November 1945 terbentuklah kabinet pertama yang dipimpin Soetan Sjahrir atau Kabinet Sjahrir sebagai perdana menteri. Kabinet ini hanya berusia tiga bulan karena dijatuhkan oposisi. Tetapi pada 12 Maret 1946 kembali membentuk kabinet Sjahrir setelah ditunjuk Presiden Soekarno untuk kedua kalinya.
Kabinet Sjahrir II terbentuk pada 12 Maret 1946 dan berakhir pada 2 Oktober 1946 sekali lagi akibat tekanan oposisi. Setelah itu, Sjahrir ditunjuk untuk ketiga kalinya membentuk kabinet. Kabinet Sjahrir III berlangsung selama kurun waktu 2 Oktober 1946 hingga 27 Juni 1947.
Setelah pemerintahan Sjahrir III, kabinet silih dibentuk silih berganti. Tercatat ada kabinet Amir Sjarifudin I dan II, Kabinet Darurat, serta Kabinet Hatta I dan II. Pada 1949, demokrasi parlementer diperkuat dengan landasan konsititusional Undang-undang Dasar Sementara 1950. Di Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan lembaga eksekutif atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sehari-hari.
Tetapi, hal itu tidak membuat kabinet pemerintahan berjalan stabil. Jatuh bangun kabinet terus berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang menandai berakhirnya era demokrasi liberal atau parlementer.
Berawal di Eropa, demokrasi meluas ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam praktiknya di Indonesia, sistem demokrasi mengalami berbagai tantangan dan perubahan. Berikut empat periode perkembangan demokrasi di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
1. Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959)
Kabinet Sjahrir II. Foto/ist
Sistem demokrasi parlementer ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini ditetapkan lewat Maklumat Wakil Presiden No. X dan Maklumat Pemerintah mengenai pergantian sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi Parlementer pada 3 November 1945.
Pada 14 November 1945 terbentuklah kabinet pertama yang dipimpin Soetan Sjahrir atau Kabinet Sjahrir sebagai perdana menteri. Kabinet ini hanya berusia tiga bulan karena dijatuhkan oposisi. Tetapi pada 12 Maret 1946 kembali membentuk kabinet Sjahrir setelah ditunjuk Presiden Soekarno untuk kedua kalinya.
Kabinet Sjahrir II terbentuk pada 12 Maret 1946 dan berakhir pada 2 Oktober 1946 sekali lagi akibat tekanan oposisi. Setelah itu, Sjahrir ditunjuk untuk ketiga kalinya membentuk kabinet. Kabinet Sjahrir III berlangsung selama kurun waktu 2 Oktober 1946 hingga 27 Juni 1947.
Setelah pemerintahan Sjahrir III, kabinet silih dibentuk silih berganti. Tercatat ada kabinet Amir Sjarifudin I dan II, Kabinet Darurat, serta Kabinet Hatta I dan II. Pada 1949, demokrasi parlementer diperkuat dengan landasan konsititusional Undang-undang Dasar Sementara 1950. Di Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menyatakan lembaga eksekutif atas presiden sebagai kepala negara konstitusional dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sehari-hari.
Tetapi, hal itu tidak membuat kabinet pemerintahan berjalan stabil. Jatuh bangun kabinet terus berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang menandai berakhirnya era demokrasi liberal atau parlementer.