Mochtar Thayf, Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng

Kamis, 02 Desember 2021 - 23:26 WIB
loading...
Mochtar Thayf, Buron...
Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Nabire, Papua, ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mochtar Thayf, buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008. Kasus yang melibatkan pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.

”Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Perkara korupsi merugikan negara hingga Rp21,901 miliar

Baca juga: Buronan Rp326 Juta Asal Korut Berhasil Diciduk Polisi China

Mochtar dinyatakan buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved