Mochtar Thayf, Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng
Kamis, 02 Desember 2021 - 23:26 WIB
loading...
Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Nabire, Papua, ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mochtar Thayf, buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008. Kasus yang melibatkan pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.
”Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Perkara korupsi merugikan negara hingga Rp21,901 miliar
Baca juga: Buronan Rp326 Juta Asal Korut Berhasil Diciduk Polisi China
Mochtar dinyatakan buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
”Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Perkara korupsi merugikan negara hingga Rp21,901 miliar
Baca juga: Buronan Rp326 Juta Asal Korut Berhasil Diciduk Polisi China
Mochtar dinyatakan buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Lihat Juga :