Menag Terbitkan Aturan Perayaan Natal 2021, Berikut Data Lengkapnya
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:25 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021, dalam Surat Edaran Menag No: SE. 31 Tahun 2021. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menag No: SE. 31 Tahun 2021.
Baca juga: PGI Imbau Ibadah Natal 2021 Dilakukan Secara Virtual
Surat yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2021 ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Baca juga: Sambangi Kantor PGI, Menko PMK Minta Masukan Teknis Ibadah Natal
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing," kata Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (2/12/2021).
"Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tambahnya.
Baca juga: PGI Imbau Ibadah Natal 2021 Dilakukan Secara Virtual
Surat yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2021 ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.
Baca juga: Sambangi Kantor PGI, Menko PMK Minta Masukan Teknis Ibadah Natal
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing," kata Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (2/12/2021).
"Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tambahnya.
Lihat Juga :