Sambangi Kantor PGI, Menko PMK Minta Masukan Teknis Ibadah Natal

Rabu, 01 Desember 2021 - 00:41 WIB
loading...
Sambangi Kantor PGI,...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi langsung Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Selasa (30/11/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi langsung Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia ( PGI ), Selasa (30/11/2021). Kunjungannya itu guna meminta saran dan masukan, khususnya, terkait penetapan kebijakan masa libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penetapan ketentuan-ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendati demikian, kebijakan tersebut masih akan terus dikaji dengan memperhatikan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

“Karena Natal ini istimewa untuk umat Kristiani, jauh-jauh hari saya ingin meminta masukan agar ibadah Natal yang setahun sekali tetap berjalan khidmat dan berkualitas tanpa mengurangi maknanya. Tapi juga tetap menjaga agar jangan sampai libur Nataru jadi pemicu munculnya gelombang ketiga Covid-19,” ujar Muhadjir saat audiensi dengan Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom beserta jajaran.



Muhadjir menekankan bahwa situasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meskipun Covid-19 di Tanah Air masih terkendali, namun beberapa negara terutama di Eropa kini tengah dihantam badai gelombang ketiga bahkan kelima dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan angka kasus positif hingga kematian yang meningkat secara signifikan.

Misalnya saja di Belanda, Jerman, atau pun Inggris, mengalami kasus Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya termasuk di beberapa negara Eropa bagian timur. Ditambah lagi, munculnya varian baru yang berasal dari Afrika Selatan yaitu B.1.1.529 atau Omicron.

“Walaupun kita juga belum tahu persis bagaimana varian baru ini, semuanya pun masih spekulasi. Tapi karena ketidaktahuan itu justru kita harus tetap waspada, apalagi itu sudah masuk ke negara tetangga Asia kita yaitu Jepang dan Hongkong,” katanya.

Selain menerapkan pemberlakuan ketentuan-ketentuan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah juga menambah beberapa ketentuan termasuk menyangkut kegiatan ibadah saat Natal dan melarang perayaan-perayaan Nataru yang dapat menimbulkan kerumunan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1769 seconds (0.1#10.140)