Kades Tersangkut Korupsi, KPK: Pecat, Enggak Usah Diproses ke Pengadilan

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:23 WIB
loading...
Kades Tersangkut Korupsi,...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, ada pengecualian saat penindakan kepala desa (kades) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, jika KPK memproses kepala desa rata-rata jumlah dana yang dikorupsikan lebih kecil dibanding biaya selama proses pengendalian.

Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Salinan Putusan Hakim

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tambahnya.

Alex menyebutkan, sebaiknya kepala desa dihukum dengan dipecat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.

Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
Kenapa Bill Gates Tertarik...
Kenapa Bill Gates Tertarik dengan Program Makan Bergizi Gratis? Ini Alasannya
Berita Terkini
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved