Kades Tersangkut Korupsi, KPK: Pecat, Enggak Usah Diproses ke Pengadilan
loading...

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, ada pengecualian saat penindakan kepala desa (kades) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, jika KPK memproses kepala desa rata-rata jumlah dana yang dikorupsikan lebih kecil dibanding biaya selama proses pengendalian.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Salinan Putusan Hakim
"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tambahnya.
Alex menyebutkan, sebaiknya kepala desa dihukum dengan dipecat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.
Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.
Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.
Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka
"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Tindak Lanjuti Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tunggu Salinan Putusan Hakim
"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tambahnya.
Alex menyebutkan, sebaiknya kepala desa dihukum dengan dipecat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.
Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.
"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.
Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain.
Lihat Juga :