Firli Bahuri Enggan Pasung Orang dengan Status Tersangka Terlalu Lama
loading...

Ketua KPK Firli Bahuri menekankan lembaganya saat ini tidak akan pernah mengumumkan status tersangka seseorang sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan lembaganya saat ini tidak akan pernah mengumumkan status tersangka seseorang sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Sebab, Firli enggan memasung seseorang dengan status tersangka terlalu lama.
"Kami tidak ingin memasung, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tapi lama sekali kapan proses peradilannya," ujar Firli saat membuka seminar nasional bertema 'Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube milik KPK RI, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Firli Bahuri Bingung Banyak OTT tapi Korupsi Masih Tetap Ada
Sebab pada prinsipnya, kata Firli, proses peradilan itu harus cepat. Di mana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya juga mempunyai hak untuk segera diajukan proses perkaranya ke pengadilan.
"Jadi saya sekarang ndak ada lama-lama pak, hari ini kita umumkan tersangka, sudah ada tersangkanya, tahan tuga bulan, empat bulan, langsung diadili," jelas Firli.
"Jangan ada lagi penundaan keadilan karena sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," imbuhnya.
"Kami tidak ingin memasung, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tapi lama sekali kapan proses peradilannya," ujar Firli saat membuka seminar nasional bertema 'Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube milik KPK RI, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Firli Bahuri Bingung Banyak OTT tapi Korupsi Masih Tetap Ada
Sebab pada prinsipnya, kata Firli, proses peradilan itu harus cepat. Di mana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya juga mempunyai hak untuk segera diajukan proses perkaranya ke pengadilan.
"Jadi saya sekarang ndak ada lama-lama pak, hari ini kita umumkan tersangka, sudah ada tersangkanya, tahan tuga bulan, empat bulan, langsung diadili," jelas Firli.
"Jangan ada lagi penundaan keadilan karena sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," imbuhnya.
Lihat Juga :