Firli Bahuri Enggan Pasung Orang dengan Status Tersangka Terlalu Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan lembaganya saat ini tidak akan pernah mengumumkan status tersangka seseorang sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Sebab, Firli enggan memasung seseorang dengan status tersangka terlalu lama.
"Kami tidak ingin memasung, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tapi lama sekali kapan proses peradilannya," ujar Firli saat membuka seminar nasional bertema 'Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube milik KPK RI, Rabu (1/12/2021).
Sebab pada prinsipnya, kata Firli, proses peradilan itu harus cepat. Di mana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya juga mempunyai hak untuk segera diajukan proses perkaranya ke pengadilan.
"Jadi saya sekarang ndak ada lama-lama pak, hari ini kita umumkan tersangka, sudah ada tersangkanya, tahan tuga bulan, empat bulan, langsung diadili," jelas Firli.
"Jangan ada lagi penundaan keadilan karena sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," imbuhnya.
Firli melihat sebelumnya banyak tersangka di KPK yang hingga kini belum diadili. Padahal, kata Firli, orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun. Hal itu, kata Firli, membuat seseorang dengan status tersangkanya bakal kena sanksi sosial.
"Contoh misalnya, ketika seseorang ditetapkan tersangka maka berpengaruh terhadap kehidupan sosial baik suami, istri, anaknya, keponakannya, cucunya, kakeknya, sekampungnya akan terpengaruh. Karenanya tidak ingin kita melakukan itu lagi," bebernya.
Lebih lanjut, kata Firli, pihaknya akan melakukan pemidanaan dengan tegas ketika di proses pengadilan, mulai dari pidana penjara, denda, hingga kewajiban untuk membayar uang pengganti. Dia berharap itu bisa jadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Akan kita lakukan secara tegas pemidanaan badan, di samping itu juga kita kenakan denda dan uang pengganti yang tinggi, termasuk juga pengenaan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian maka akan menimbulkan rasa takut orang untuk melakukan korupsi," pungkasnya.
"Kami tidak ingin memasung, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tapi lama sekali kapan proses peradilannya," ujar Firli saat membuka seminar nasional bertema 'Transformasi Perizinan Berbasis Risiko dalam Perizinan Tambang' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube milik KPK RI, Rabu (1/12/2021).
Sebab pada prinsipnya, kata Firli, proses peradilan itu harus cepat. Di mana, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya juga mempunyai hak untuk segera diajukan proses perkaranya ke pengadilan.
"Jadi saya sekarang ndak ada lama-lama pak, hari ini kita umumkan tersangka, sudah ada tersangkanya, tahan tuga bulan, empat bulan, langsung diadili," jelas Firli.
"Jangan ada lagi penundaan keadilan karena sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri," imbuhnya.
Firli melihat sebelumnya banyak tersangka di KPK yang hingga kini belum diadili. Padahal, kata Firli, orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka selama bertahun-tahun. Hal itu, kata Firli, membuat seseorang dengan status tersangkanya bakal kena sanksi sosial.
"Contoh misalnya, ketika seseorang ditetapkan tersangka maka berpengaruh terhadap kehidupan sosial baik suami, istri, anaknya, keponakannya, cucunya, kakeknya, sekampungnya akan terpengaruh. Karenanya tidak ingin kita melakukan itu lagi," bebernya.
Lebih lanjut, kata Firli, pihaknya akan melakukan pemidanaan dengan tegas ketika di proses pengadilan, mulai dari pidana penjara, denda, hingga kewajiban untuk membayar uang pengganti. Dia berharap itu bisa jadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga
"Akan kita lakukan secara tegas pemidanaan badan, di samping itu juga kita kenakan denda dan uang pengganti yang tinggi, termasuk juga pengenaan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian maka akan menimbulkan rasa takut orang untuk melakukan korupsi," pungkasnya.
(kri)