Capres-Cawapres Independen Tak Bisa Dikendalikan Kekuatan Oligarki
Rabu, 01 Desember 2021 - 16:10 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Cespels Ubedilah Badrun berpandangan bahwa ada sejumlah argumen yang mendukung wacana capres dan cawapres independen. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun berpandangan bahwa ada sejumlah argumen yang mendukung wacana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen . Hal ini disampaikannya dalam Dialog Kebangsaan DPD RI yang bertajuk “Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Independen”.
“Ada teori human rights, teori sovereignity dan teori konstitusi sehingga calon presiden dan cawapres independen boleh dan dibenarkan,” ujar Ubedilah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Imam Shamsi Ali: Tuhan Tidak Perlu Dikaitkan dengan Etnis
Ubedilah memaparkan sejumlah argumen empirik. Pertama, Indonesia memiliki 270,20 juta penduduk yang memungkinkan ada banyak calon pemimpin yang berkualitas. Kedua, Indonesia pernah memiliki sejarah adanya 4 pasang calon presiden dan wapres di Pemilu 2004.
Namun, dia menjelaskan sejumlah kelemahan yakni, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa pencalonan dilakukan oleh parpol. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menyebutkan syarat 20% bagi partai pengusung.
Menurutnya, sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR-DPD) kalau anggota Parlemen saja dibolehkan berasal dari independen atau nonpartai ini bisa dijadikan dasar.
“Ada teori human rights, teori sovereignity dan teori konstitusi sehingga calon presiden dan cawapres independen boleh dan dibenarkan,” ujar Ubedilah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Baca juga: Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Imam Shamsi Ali: Tuhan Tidak Perlu Dikaitkan dengan Etnis
Ubedilah memaparkan sejumlah argumen empirik. Pertama, Indonesia memiliki 270,20 juta penduduk yang memungkinkan ada banyak calon pemimpin yang berkualitas. Kedua, Indonesia pernah memiliki sejarah adanya 4 pasang calon presiden dan wapres di Pemilu 2004.
Namun, dia menjelaskan sejumlah kelemahan yakni, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa pencalonan dilakukan oleh parpol. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menyebutkan syarat 20% bagi partai pengusung.
Menurutnya, sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR-DPD) kalau anggota Parlemen saja dibolehkan berasal dari independen atau nonpartai ini bisa dijadikan dasar.
Lihat Juga :