Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar

Selasa, 30 November 2021 - 21:01 WIB
loading...
Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
PN Jakpus menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar dengan pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Agenda sidang hari ini yaitu masih pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat pajak penerima suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni, Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo serta dua pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Sutiana dan Yulianto.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya menepis pernah memeriksa nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Kuasa Hukum Angin, Syaefullah Hamid mengatakan pemeriksaan pajak terhadap PT Jhonlin Baratama bukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

"Faktanya, pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di era Angin Prayitno Aji," ujar Syaefullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa(30/11/2021).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Yulmanizar yang juga merupakan tim pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu, penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari Agus Susetyo.

"Dengan mengkondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada Supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar, Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut menurut Yulmanizar Direktur P2 Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.

Kemudian dalam BAP itupun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari Ketetapan Pajak. Masih berdasarkan kesaksian Yulmanizar, proses persetujuan itu terjadi pada April 2019.

Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Sebab, kata Syaefullah, kliennya sudah tidak menjabat sejak awal 2019.

"Sejak Januari 2019 Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno," klaim Syaefullah.

"Proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak dan pembuatan laporan hasil pemeriksaan dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," imbuhnya.

Merujuk surat dakwaan Angin Prayitno, tim pemeriksa pajak pernah melakukan pemeriksaan pajak di KPP Batu Licin dan kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Batu Licin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut didampingi Agus Susetyo dan tiga staf pajak PT Jhonlin Baratama.

"Dalam surat dakwaan, dan BAP Yulmanizar dikatakan bahwa seusai melakukan pemeriksaan lapangan, Jumat tanggal 29 Maret 2019 tim pemeriksa bersama Agus pulang ke Jakarta dengan pesawat yang sama transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," kata Syaefullah

Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2016 dan 2017. Tapi, isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus saat bersaksi di persidangan. Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.

Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama. Selain itu, berdasarkan kesaksian Agus, tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak.

Bahkan, dalam pembahasan akhir PT Jhonlin Baratama tidak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan. "Namun karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar.

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)