KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Hasil Suap Pejabat Pajak

Sabtu, 13 November 2021 - 08:14 WIB
loading...
KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Hasil Suap Pejabat Pajak
Penyidik KPK menelusuri informasi adanya penukaran mata uang asing oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan Cs. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri informasi adanya penukaran mata uang asing oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan Cs, yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan nilai pajak tiga perusahaan besar. Informasi itu ditelusuri lewat empat orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni, para Karyawan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; Kosim; Meidy Kaman Dita; serta Nugraha Ronaldo Sabang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Jumat, 12 November 2021.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.


Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta, Veronika Lindawati masih dalam proses penyidikan.

Setelah muncul sejumlah fakta di persidangan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni, Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Kedua pejabat pajak tersebut diduga turut membantu merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya juga turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)