KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Hasil Suap Pejabat Pajak
Sabtu, 13 November 2021 - 08:14 WIB
loading...
Penyidik KPK menelusuri informasi adanya penukaran mata uang asing oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan Cs. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri informasi adanya penukaran mata uang asing oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan Cs, yang diduga berasal dari hasil suap pemeriksaan nilai pajak tiga perusahaan besar. Informasi itu ditelusuri lewat empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut yakni, para Karyawan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; Kosim; Meidy Kaman Dita; serta Nugraha Ronaldo Sabang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Jumat, 12 November 2021.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap Perpajakan, Dua Ahli Ditjen Pajak Absen Dipanggil KPK
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Keempat saksi tersebut yakni, para Karyawan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama, Rianhur Sinurat; Kosim; Meidy Kaman Dita; serta Nugraha Ronaldo Sabang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, pada Jumat, 12 November 2021.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap Perpajakan, Dua Ahli Ditjen Pajak Absen Dipanggil KPK
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Lihat Juga :