Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
Selasa, 30 November 2021 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Eddy menambahkan, mantan Kapolri Tito Karnavian juga pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara dalam segi pelaporan gratifikasi. Saat itu, sambungnya, Tito pernah melaporkan adanya pemberian pedang emas dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud ke KPK.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito, kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.
Karena itu, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apa pun dan dari siapa pun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. "Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," katanya.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito, kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Eddy.
Karena itu, Eddy meminta agar pejabat negara tidak menerima apa pun dan dari siapa pun. Sebab, itu masuk ke dalam gratifikasi. Jika para pejabat negara tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, maka wajib melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. "Jadi menerima apapun itu bisa dianggap sebagai gratifikasi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :