Wamenkumham Sebut Korupsi Tinggi karena Kesadaran Hukum Heteronom
Senin, 04 Oktober 2021 - 15:40 WIB
loading...
Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, menilai kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat baik tetapi sifatnya masih heteronom. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat baik tetapi sifatnya masih heteronom.Hal itu menjadi alasan mengapa persoalan korupsi di negeri ini masih tinggi dan sukar diperangi.
Heteronom adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dalam lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional di Graha Pengayoman, Kemenkumham.Baca juga: Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Penyelenggaraan lokakarya ini adalah bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM 2021. “Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya, Senin (4/10/2021).Baca juga: Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Sehingga apabila hukum tentang korupsi itu dicabut maka korupsi akan berjalan kembali.
Heteronom adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dalam lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional di Graha Pengayoman, Kemenkumham.Baca juga: Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Penyelenggaraan lokakarya ini adalah bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM 2021. “Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” ujarnya, Senin (4/10/2021).Baca juga: Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Sehingga apabila hukum tentang korupsi itu dicabut maka korupsi akan berjalan kembali.
Lihat Juga :