Catat, Begini Skenario Penyelenggaraan Ibadah Umrah dari Berangkat sampai Pulang

Selasa, 30 November 2021 - 12:05 WIB
loading...
Catat, Begini Skenario...
Kementerian Agama telah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama telah mempersiapkan skenario penyelenggaraan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) di tengah pandemi Covid-19. General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas penerbangan Arab Saudi mulai 1 Desember 2021 memberikan izin penerbangan langsung kepada 6 negara yaitu Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brasil, Mesir, dan India.

Skenario penyelenggaraan ibadah umrah yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meliputi sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, sebelum terbang ke Tanah Suci, jamaah wajib melaksanakan screening kesehatan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Booster, Jamaah Umrah Tetap Wajib Karantina 5 Hari

"Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (30/11/2021).

Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen lainnya. Mereka diberangkatkan menggunakan satu pesawat full diisi dengan jamaah umrah tanpa ada penumpang lain.

"Kemudian skenario saat di Arab Saudi, jamaah wajib karantina selama tiga hari, dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari, termasuk perjalanan pulang pergi. Akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," katanya.

Setiap jamaah hanya diberikan kesempatan satu kali menjalankan ibadah umrah. Namun jamaah bebas melakukan salat 5 waktu, baik di Masjidilharam maupun Masjid Nabawi dengan menggunakan aplikasi Eatmarna. Sebelum kepulangan, jamaah juga wajib melakukan tes PCR dan hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air.

Baca juga: BNPB Setujui Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah

"Skenario saat tiba di Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas Covid-19," kata Menag.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Rekomendasi
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Jumlah Orang Jepang...
Jumlah Orang Jepang yang Berusia Lebih dari 100 Tahun Catat Rekor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved