Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

Selasa, 30 November 2021 - 11:56 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan...
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 November 2021.

Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.

"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.

Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara

Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved