Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara
Selasa, 30 November 2021 - 11:56 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara Dian Puji Simatupang, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 November 2021.
Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.
"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.
Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.
Dalam kesaksiannya, Dian mengungkapkan PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran anggota TNI dan Polri berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Menurut Dian, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.
"Jadi hasil bersidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi berasal dari iuran anggota TNI dan Polri, untuk tabungan hari tua dan lainnya sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum terdakwa Lukman yakni, Abdanial Malakan.
Baca juga: 2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokro Disita, Kejagung: Untuk Ganti Rugi Negara
Menurut Abdinal, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya berasal dari iuran anggota TNI-Polri sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara. "Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI-Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas mtn dan sukuk, Maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negara nya?" tanyanya.
Lihat Juga :