KIP Luncurkan Buku Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
loading...
A
A
A
BEKASI - Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan buku berjudul ‘Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia’. Peluncuran buku ini dilakukan dalam acara testimoni yang digelar oleh Sekretariat KI Pusat dengan melibatkan Badan Publik di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana berharap peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dengan filosofi lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat. Ditambah buku ini juga dapat menambah informasi kepada publik.
“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana badan publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang,” katanya di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, buku ini dapat mengetahui inovasi dan kolaborasi penting dalam keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik mengingat pada masa pandemi Covis-19 yang sudah merebak hampir dua tahun. Adapun hal tersebut dilakukan dalam penyelenggaran monitoring dan evaluasi yang juga dilakukan dengan adaptasi baru.
Menggunakan aplikasi digital dalam penyelenggaraannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Monitoring evaluasi adalah bentuk sinergitas antar kementerian, karena apa? Tujuan undang-undang KIP adalah menunjukan good governance,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
Cecep menjelaskan bahwa isi buku tersebut pada bagian pertama membahas tentang penyediaan BP yang harus menyediakan dengan akurat benar dan tidak menyesatkan. Kemudian, bagian kedua tentang dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi terealisasinya visi masyarakat informasi, potensi dan tantangan Komisi Informasi, dan keterbukaan informasi badan publik.
Lalu pada bagian ketiga berisi tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, monev dari masa ke masa, dan monev di masa pandemi. Terakhir, pada bagian keempat tentang monev dan transformasi layanan informasi publik, pelaksanaan Monev 2021, Anugerah KIP 2021, dan masa depan keterbukaan informasi publik serta bagian kelima tentang menuju masyarakat informasi, monev di mata kolega serta tim penilai.
Adapun, Sekretaris KI Pusat MH Munzaer menyampaikan bahwa pelaksanaan peluncuran buku ini diikuti oleh seluruh Badan Publik untuk tujuh kategori berjumlah 337 yaitu BP Kementerian, Pemprov, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, dan Parpol. Adapun yang melakukan testimoni terhadap buku ini adalah Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Pertanian, Atasan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Atasan PPID BUMN Kereta Api Indonesia, ketiganya termasuk BP yang Informatif untuk E-Monev 2021 ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan langsung cover buku yang dimuat sebagai poster oleh Ketua Komisi Informasi, Gede Narayana. Gede juga didampangi oleh Komisioner KI Wafa Patria Umma, Wakil Ketua KI Hendra J Kede, Komisioner KI romanus, dan Sekretaris KI Pusat Mumzaer.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana berharap peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dengan filosofi lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat. Ditambah buku ini juga dapat menambah informasi kepada publik.
“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana badan publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang,” katanya di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, buku ini dapat mengetahui inovasi dan kolaborasi penting dalam keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik mengingat pada masa pandemi Covis-19 yang sudah merebak hampir dua tahun. Adapun hal tersebut dilakukan dalam penyelenggaran monitoring dan evaluasi yang juga dilakukan dengan adaptasi baru.
Menggunakan aplikasi digital dalam penyelenggaraannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Monitoring evaluasi adalah bentuk sinergitas antar kementerian, karena apa? Tujuan undang-undang KIP adalah menunjukan good governance,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
Cecep menjelaskan bahwa isi buku tersebut pada bagian pertama membahas tentang penyediaan BP yang harus menyediakan dengan akurat benar dan tidak menyesatkan. Kemudian, bagian kedua tentang dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi terealisasinya visi masyarakat informasi, potensi dan tantangan Komisi Informasi, dan keterbukaan informasi badan publik.
Lalu pada bagian ketiga berisi tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, monev dari masa ke masa, dan monev di masa pandemi. Terakhir, pada bagian keempat tentang monev dan transformasi layanan informasi publik, pelaksanaan Monev 2021, Anugerah KIP 2021, dan masa depan keterbukaan informasi publik serta bagian kelima tentang menuju masyarakat informasi, monev di mata kolega serta tim penilai.
Adapun, Sekretaris KI Pusat MH Munzaer menyampaikan bahwa pelaksanaan peluncuran buku ini diikuti oleh seluruh Badan Publik untuk tujuh kategori berjumlah 337 yaitu BP Kementerian, Pemprov, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK, dan Parpol. Adapun yang melakukan testimoni terhadap buku ini adalah Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Pertanian, Atasan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Atasan PPID BUMN Kereta Api Indonesia, ketiganya termasuk BP yang Informatif untuk E-Monev 2021 ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan langsung cover buku yang dimuat sebagai poster oleh Ketua Komisi Informasi, Gede Narayana. Gede juga didampangi oleh Komisioner KI Wafa Patria Umma, Wakil Ketua KI Hendra J Kede, Komisioner KI romanus, dan Sekretaris KI Pusat Mumzaer.
(rca)