Teken MoU, KIP dan AMSI Optimalkan Partisipasi Publik dalam Pengelolaan Negara
Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:50 WIB
loading...
AMSI dan KIP meneken nota kesepahaman untuk mendorong peran media siber dalam penyelengaraan negara. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik. Kerja ini dalam rangka untuk penguatan tata kelola informasi Publik di Indonesia.
Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society) serta upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik yang dijamin UUD 1945 danUU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca juga: Nadiem Sebut Gelar-Akreditasi Bukan Jaminan, Shamsi Ali: Kemendikbud Buat Apa?
Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa nota kesepahaman diteken untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.
Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society) serta upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik yang dijamin UUD 1945 danUU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca juga: Nadiem Sebut Gelar-Akreditasi Bukan Jaminan, Shamsi Ali: Kemendikbud Buat Apa?
Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa nota kesepahaman diteken untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.
Lihat Juga :