KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-September 2016, Solihah (SLH) dan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Tim Penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara para Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Ali menjelaskan penahanan kedua tersangka tersebut bakal dilanjutkan oleh Tim JPU. Masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021-5 Oktober 2021.
Untuk Solihah bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955 ribu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
"Tim Penyidik, Kamis (16/9/2021) telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka SLH (Solihah) dan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) karena kelengkapan berkas perkara para Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Ali menjelaskan penahanan kedua tersangka tersebut bakal dilanjutkan oleh Tim JPU. Masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2021-5 Oktober 2021.
Untuk Solihah bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955 ribu.
(kri)