PDIP Tegaskan RUU HKPD Pertajam Penyelenggaraan Otda dan Desentralisasi Fiskal
Minggu, 28 November 2021 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Musthofa menambahkan kalau dibandingkan antara UU tersebut di atas dengan RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU di dalamnya jelas-jelas adanya progres peningkatan pengaturan yang memberikan akses bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pasti, dan merata.
"Dengan penjelasan ini pendapat tentang re-sentralisasi sesungguhnya tidak terjadi," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945. “Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A ayat (2) di mana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ujar anggota panja RUU HKPD, Minggu (28/11/2021).
Anis mengatakan ada 11 masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada Selasa (23/11/2021) lalu telah dipaparkan dalam rapat bersama Kemenkeu, Kemendag, Kemendagri, Kemenkumham, serta DPD. Baca juga: PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” tutur Anis.
"Dengan penjelasan ini pendapat tentang re-sentralisasi sesungguhnya tidak terjadi," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945. “Yang pertama, kami menyoroti bahwa RUU HKPD ini belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A ayat (2) di mana hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ujar anggota panja RUU HKPD, Minggu (28/11/2021).
Anis mengatakan ada 11 masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada Selasa (23/11/2021) lalu telah dipaparkan dalam rapat bersama Kemenkeu, Kemendag, Kemendagri, Kemenkumham, serta DPD. Baca juga: PKB Harap RUU HKPD Ringankan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
“Yang paling penting dan mendasar adalah RUU ini justru memperkuat arah resentralisasi. Padahal RUU HKPD sejatinya adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan otonomi daerah. Pemerintah daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” tutur Anis.
(kri)
Lihat Juga :