PDIP Tegaskan RUU HKPD Pertajam Penyelenggaraan Otda dan Desentralisasi Fiskal
Minggu, 28 November 2021 - 18:29 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa menanggapi pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati soal penolakan terhadap RUU HKPD. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Fraksi PKS menolak pembahasan RUU tersebut karena dinilai tak memenuhi amanat UUD 1945 dan memperkuat arah resentralisasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa mengatakan pembentukan RUU HKPD dilatarbelakangi pada ketentuan UUD 1945 Pasal 18 A ayat (2), yang antara lain menekankan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Baca juga: RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat
"Bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (28/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok NKRI. Menurutnya, untuk memahami bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disetralisasi fiskal maka harus memahami dulu beberapa UU yang berlaku sebelum RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.
"Beberapa UU yang perlu dipahami terkait RYY HKPD adalah UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa mengatakan pembentukan RUU HKPD dilatarbelakangi pada ketentuan UUD 1945 Pasal 18 A ayat (2), yang antara lain menekankan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Baca juga: RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat
"Bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (28/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok NKRI. Menurutnya, untuk memahami bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disetralisasi fiskal maka harus memahami dulu beberapa UU yang berlaku sebelum RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.
"Beberapa UU yang perlu dipahami terkait RYY HKPD adalah UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Lihat Juga :