PDIP Tegaskan RUU HKPD Pertajam Penyelenggaraan Otda dan Desentralisasi Fiskal

Minggu, 28 November 2021 - 18:29 WIB
loading...
PDIP Tegaskan RUU HKPD...
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa menanggapi pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati soal penolakan terhadap RUU HKPD. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Fraksi PKS menolak pembahasan RUU tersebut karena dinilai tak memenuhi amanat UUD 1945 dan memperkuat arah resentralisasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP H Musthofa mengatakan pembentukan RUU HKPD dilatarbelakangi pada ketentuan UUD 1945 Pasal 18 A ayat (2), yang antara lain menekankan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Baca juga: RUU HKPD Disepakati DPR, Sri Mulyani: PAD Akan Meningkat

"Bahwa untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien perlu diatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Minggu (28/11/2021).

Dia menjelaskan bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok NKRI. Menurutnya, untuk memahami bahwa RUU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disetralisasi fiskal maka harus memahami dulu beberapa UU yang berlaku sebelum RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.

"Beberapa UU yang perlu dipahami terkait RYY HKPD adalah UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved