Akademisi: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Mengancam Supremasi Sipil
Minggu, 07 Juni 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Safa’at dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Juni 2020, menyampaikan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu bernafas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU Pemberantasan Terorisme. Pengungkapan jaringan teroris diingatkannya akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.
Dia menilai, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakkan hukum. Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan. “Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” jelas Safa’at. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Diberitakan sebelumnya, paska penyerahan rancangan perpres tersebut ke DPR yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19, muncul berbagai penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat sipil melalui penandatangan petisi bersama menolak rancangan Perpres TNI tersebut.
Sejumlah nama yang ikut menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil itu di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas.
Dia menilai, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakkan hukum. Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan. “Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” jelas Safa’at. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Diberitakan sebelumnya, paska penyerahan rancangan perpres tersebut ke DPR yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19, muncul berbagai penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat sipil melalui penandatangan petisi bersama menolak rancangan Perpres TNI tersebut.
Sejumlah nama yang ikut menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil itu di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas.
(cip)
Lihat Juga :