Akademisi: Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Mengancam Supremasi Sipil

Minggu, 07 Juni 2020 - 07:15 WIB
loading...
Akademisi: Draf Perpres...
Pembenahan regulasi hukum rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme harus menjadi prioritas. Pasalnya, perpres tersebut bisa mengancam supremasi sipil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembenahan regulasi hukum mengenai pelibatan militer sebelum mensahkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme menjadi sebuah beleid karena berpotensi mengancam supremasi sipil.

Hal itu disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univeritas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. Dirinya mengingatkan, rancangan perpres yang mengatur kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme berpotensi mengingkari dan bertabrakan dengan landasan konstitusi yang telah ada.

Dijelaskan Airlangga, sebelum membuat rumusan kewenangan TNI di dalam perpres tersebut, yang harus dirapikan terdahulu adalah regulasi hukum, soal apa saja yang termasuk tindak terorisme, teritori tindak pidana maupun mekanisme pelibatannya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)

“TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan adalah aparat pertahanan negara. Kita harus sepakat dulu terkait hal ini. Hati-hati, ini menjadi ancaman baru bagi pengantar masuknya militer dalam supremasi sipil, serta melanggar HAM,” tukasnya, Minggu, (7/6/2020).

Airlangga menegaskan, prinsipnya bahwa leading sector dari penanganan terorisme adalah aparat penegak hukum dan keamanan negara, dalam hal ini melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Relasi hukum ini dulu yang harus diselesaikan dan semua pihak harus tahu dan paham,” imbuhnya. (Baca juga: Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Safa’at dalam diskusi virtual, Jumat, 5 Juni 2020, menyampaikan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu bernafas UU TNI dibandingkan pelaksanaaan UU Pemberantasan Terorisme. Pengungkapan jaringan teroris diingatkannya akan menjadi problem tersendiri karena metode yang akan digunakan menggunakan parameter perang.

Dia menilai, ketika penindakan dilakukan dengan pendekatan perang justru akan menimbulkan spiral kekerasan. Menurutnya, TNI yang disiapkan untuk perang tentu mempunyai parameter berbeda dengan penegakkan hukum. Semua ini akan mengalami masalah, utamanya dalam hal pengungkapan jaringan dan pembuktian saat persidangan. “Karena militer dilatih dan dipersiapkan untuk perang maka penanganan teroris jika Perpres disahkan, metodenya akan menggunakan metode perang. Pengungkapan jaringan terorisme dan pembuktian pelaku menjadi problem tersendiri,” jelas Safa’at. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

Diberitakan sebelumnya, paska penyerahan rancangan perpres tersebut ke DPR yang dilakukan di tengah pandemi Covid 19, muncul berbagai penolakan oleh sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat sipil melalui penandatangan petisi bersama menolak rancangan Perpres TNI tersebut.

Sejumlah nama yang ikut menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil itu di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas'oed, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Alissa Wahid, putri mendiang Gus Dur, dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Rekomendasi
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved