Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:40 WIB
loading...
Lampaui Undang-undang,...
Pemerintah didesak mencabut Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak mencabut rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Sebab, perpres tak boleh melampaui undang-undang dan memberikan kewenangan yang berbenturan dengan perundangan lainnya.

“Terlalu luas diatur dalam perpres (pelibatan TNI). Kalau materi seperti itu sama seperti UU, padahal ini adalah perpres, harus tidak melampaui undang-undang. Kesannnya perpres melampaui undang-undang yang di atasnya,” kata Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Sabtu (6/6/2020).

Dia menyarankan, draf perpres tersebut diperiksa kembali dalam aspek civil power, tetapi harus dalam konteks perbantuan saja. ”Jadi, menurut saya ditarik kembali, dibahas ulang, didorong UU Perbantuan,” katanya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi)

Menurut Wahyudi, UU Perbantuan TNI akan memberikan batas jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP). “Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan Covid 19. Belum ada UU tugas perbatuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal OMSP,” ujarnya.

Wahyudi tak manampik adanya mandat Reformasi untuk merevisi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun rancangan perpres yang telah diserahkan ke DPR awal Mei 2020 lalu disebutkannya tak sesuai dengan peran TNI, khususnya dalam hal perbantuan. “Itu Memang ada mandat, tapi peraturan presiden ini kalau dibaca materinya terlalu luas, tidak semata-mata mengakomodiasi perbantuan,” katanya. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Ria Ricis Ungkap Alasan...
Ria Ricis Ungkap Alasan Teuku Ryan Tak Hadir di Ultah Moana, Bikin Perayaan Sendiri?
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved