Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:40 WIB
loading...
Lampaui Undang-undang,...
Pemerintah didesak mencabut Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak mencabut rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Teroris dan segera membahas UU Perbantuan TNI. Sebab, perpres tak boleh melampaui undang-undang dan memberikan kewenangan yang berbenturan dengan perundangan lainnya.

“Terlalu luas diatur dalam perpres (pelibatan TNI). Kalau materi seperti itu sama seperti UU, padahal ini adalah perpres, harus tidak melampaui undang-undang. Kesannnya perpres melampaui undang-undang yang di atasnya,” kata Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Sabtu (6/6/2020).

Dia menyarankan, draf perpres tersebut diperiksa kembali dalam aspek civil power, tetapi harus dalam konteks perbantuan saja. ”Jadi, menurut saya ditarik kembali, dibahas ulang, didorong UU Perbantuan,” katanya. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi)

Menurut Wahyudi, UU Perbantuan TNI akan memberikan batas jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP). “Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan Covid 19. Belum ada UU tugas perbatuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal OMSP,” ujarnya.

Wahyudi tak manampik adanya mandat Reformasi untuk merevisi UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun rancangan perpres yang telah diserahkan ke DPR awal Mei 2020 lalu disebutkannya tak sesuai dengan peran TNI, khususnya dalam hal perbantuan. “Itu Memang ada mandat, tapi peraturan presiden ini kalau dibaca materinya terlalu luas, tidak semata-mata mengakomodiasi perbantuan,” katanya. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)

Dia menekankan, meski pemberantasan terorisme itu termasuk OMSP, namun karena penanganan teroris termasuk dalam aspek penegakkan hukum, maka pelibatan TNI sangat terbatas dan mekanismenya perbantuan. “Kalau dilihat perpres ini sangat spesififik karena berbicara segala aspek. Jadi ada banyak ketidaktemuan, apa yang diatur dengan UU Terorisme dan UU TNI dengan perpres ini,” ucapnya.

Kekhawatiran lainnya adalah belum adanya aspek pertanggng jawaban tanpa adanya revisi UU Peradilan Militer. “Apabila ada praktik yang menyalahi, apakah melalui institusi peradilan militer atau sipil,” tegasnya. (Baca juga: Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris)

Wahyudi mengemukakan DPR seyogyanya membuka penbahasan RUU Perbantuan diiringi pengembalian rancangan perpres tersebut atau merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabutnya. “Karena masuk ke DPR fungsinya rekomendasi. Ini semua keputusan ada pada presiden, karena dalam UU No 5 harus konsultasi ke DPR. Ini jadi pertanyaan, apakah saat direkomendasikan dicabut selanjutnya akan dicabut pemerintah, ini pertanyaan,” tukasnya. (Baca juga: Pansus Restui TNI Ikut Berantas Teroris)

Dorongan lain pentingnya membuat UU Perbantuan adalah untuk kepastian dalam situasi apa perbantuan penanganan terorisme ditetapkan. Terlebih setelah 20 tahun Reformasi TNI, masih ada beberapa hal belum disahkan, seperti UU Perbantuan Militer dan UU Peradilan Militer. Bila disahkan, Wahyudi menilai hal tersebut menjadi flash back ketika kepolisian masih termasuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

“Itu yang tidak diinginkan, jadi Ini yang jadi momentum penting melihat ke depan, soal Reformasi militer seperti mundur ke belakang lagi. Sebelum reformasi. Mana wewenang TNI secara profesional, mana penegakkan hukum. Kan sudah jelas diatur undang-undang, TNI tidak terlibat dalam hukum. TNI hanya semata-mata penegakkan hukum di laut, baru dilibatkan TNI. Itu tugas militer di laut, terlebih wilayah di luar teritorial,” imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
Profil Hendrik PH, Teman...
Profil Hendrik PH, Teman Seangkatan Seskab Teddy Peraih Lulusan Terbaik Akmil
Mabes TNI Tegaskan Tak...
Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Perjalanan Karier LB...
Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden
Daftar 18 Kolonel TNI...
Daftar 18 Kolonel TNI Pecah Bintang Setelah Mutasi Maret 2025, Sebentar Lagi Naik Pangkat Jadi Pati TNI
18 Kolonel TNI Pecah...
18 Kolonel TNI Pecah Bintang usai Mutasi Maret 2025, Ini Daftar Namanya
RUU TNI Disahkan Jadi...
RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada
Rekomendasi
6 Makanan yang Sebaiknya...
6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Mudik Lebaran, Bikin Ngantuk
Dukung Kelancaran Mudik...
Dukung Kelancaran Mudik 2025, Antam Buka Posko Bersama di Bandara Sultan Hasanuddin
Snow White Live Action...
Snow White Live Action Jadi Film Disney Paling Mengecewakan Sepanjang Sejarah
Berita Terkini
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
5 jam yang lalu
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
10 jam yang lalu
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
10 jam yang lalu
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
12 jam yang lalu
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
12 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
12 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved