Penyidik KPK Periksa Eks Dirut PT DI, Begini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 07 Juni 2020 - 00:32 WIB
loading...
Penyidik KPK Periksa Eks Dirut PT DI, Begini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso, Arif Sulaiman menyatakan, pemeriksaan kliennya oleh KPK berjalan dengan baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap cukup baik. Pasalnya, penyidik KPK mempersilakan Budi untuk menjelaskan PT DI. "Ya dari hasil pemeriksaan berjalan lancar, dan penyidik sangat memberikan kesempatan bagi Pak Budi untuk menjelaskan hal-hal terkait PT DI," kata kuasa hukum Budi, Arif Sulaiman kepada SINDOnews, Sabtu (6/6/2020).

Dalam pemeriksaan pada Jumat 5 Juni 2020 kemarin, kata dia, kliennya menjelaskan pengabdiannya terhadap PT DI selama dipimpinnya. "Pak Budi juga menceritakan sejarah beliau yang sudah mengabdikan dirinya seperti merakit senjata ketika di Pindad, membuat heli yang telah laku di pasar internasional," tuturnya. (Baca juga: KPK Kumpulkan Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia)

Semua yang dilakukan secara profesional karena Budi juga memang menjalani Dirut di PT DI murni ingin memajukan PT DI yang pada 2007 sudah pailit. "Ya kita ikuti semua proses hukum dan apapun nantinya tapi kami lihat klien kami memiliki jiwa nasionalis tinggi. Karena beliau berpredikat lulusan Jerman yang ingin mengabdikan dirinya di Indonesia dengan berbagai keahliannya di bidang pertahanan militer," katanya. (Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI)

Meski demikian, dia berharap, yang terbaik karena ingin proses hukum yang adil dan berimbang. Apabila ada orang yang menikmati atau macam-macam yang harus bertangung jawab. "Baik itu bawahan atau siapapun," katanya.
(Baca juga: Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka)

Dia percaya KPK sudah mempunyai bukti untuk membongkar kasus ini. "Karena KPK pasti sudah mengetahui aliran-aliran dana. Tapi sejauh ini klien kami masih yakin merasa tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tapi klien (kami) tetap menghormati proses hukum di KPK," kata Arif.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini dilaporkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016. Federasi ini menduga kerugian negara mencapai Rp8 miliar dari 24 kasus yang dilaporkan. Berdasarkan informasi itu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Maret 2020. Kini KPK tengah mendalam kasus tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2886 seconds (0.1#10.140)