Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Cara Perbaikan
Jum'at, 26 November 2021 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang-undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.
Lihat Juga :