Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Cara Perbaikan

Jum'at, 26 November 2021 - 16:20 WIB
loading...
A A A
"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," katanya.

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," katanya.

Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved