Korupsi Pengadaan Pabrik Gula, KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) tersangka pada perkara yang sama.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Alex mengungkapkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) tersangka pada perkara yang sama.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Alex mengungkapkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)