Sepanjang 2021, MA Hukum Berat 19 Hakim dan Berhentikan Dua Jurusita Pengganti
Rabu, 24 November 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 27 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran Sidang, 2 Disanksi Berat
Lalu Hakim berinisial SH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sbs dijatuhi sanksi berat hukuman berupa hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Plk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.
Hakim lainnya yakni berinisial AFA yang merupakan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Sbs. AFA dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Ptk dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut. Selain para hakim dan jurusita pengganti, MA juga memberikan hukum disiplin kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti dan staf.
Lalu Hakim berinisial SH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Sbs dijatuhi sanksi berat hukuman berupa hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Plk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut.
Hakim lainnya yakni berinisial AFA yang merupakan Hakim Pratama pada Pengadilan Negeri Sbs. AFA dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi Ptk dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan jabatan hakimnya selama menjalani sanksi tersebut. Selain para hakim dan jurusita pengganti, MA juga memberikan hukum disiplin kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti dan staf.
(cip)
Lihat Juga :