PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, AHY: Hukum Tidak Bisa Dibeli

Rabu, 24 November 2021 - 17:13 WIB
loading...
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta yang tidak menerima gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai bukti bahwa hukum tidak bisa dibeli. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan mengenai pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

"Kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, putusan PTUN itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat. Dia pun kemudian menyinggung Moeldoko yang awalnya menyatakan tidak berminat memimpin Partai Demokrat.



Namun, Moeldoko justru menghadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 silam. Dia menilai Moeldoko menghadiri KLB di Deli Serdang itu tanpa seizin Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, PTUN menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT pada Selasa (23/11/2021).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)