AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi

Rabu, 24 November 2021 - 16:52 WIB
loading...
AHY: Putusan PTUN Tolak...
Ketua Umum Partai Demokrat AHY menanggapi putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko melalui video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) bersyukur atas putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan Kubu Moeldoko. Menurutnya, putusan PTUN selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat .

"Keputusan PTUN ini telah telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).

Atas dua keputusan fundamental itu, Partai Demokrat sangat bersyukur kepada Allah SWT. Putusan tersebut memberikan kemenangan bagi rakyat dan pesan hangat bagi demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

Untuk diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Putusan itu tertuang di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)