Ini Rincian Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Rabu, 24 November 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
Baca juga: PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
Baca juga: PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
(abd)
Lihat Juga :