Ini Rincian Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 11:28 WIB
loading...
Ini Rincian Aturan Perjalanan...
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Beleid ini juga mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian tertulis di Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Berikut ini aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru:

Baca juga: PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Namun, jika karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

Baca juga: PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peran Polri Amankan...
Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
Usman Hamid Lega, Liburan...
Usman Hamid Lega, Liburan Nataru 2025 Aman meski Sempat Khawatir dengan Insiden Global
Ini Makna Tema Natal...
Ini Makna Tema Natal Nasional 2024 Marilah Pergi ke Bethlehem
Pemerintah Imbau Masyarakat...
Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru
Kapolri: Angka Kecelakaan...
Kapolri: Angka Kecelakaan Liburan Nataru Turun
Anggota DPR Bambang...
Anggota DPR Bambang Haryo Tinjau Kesiapan Pelabuhan Semayang Jelang Libur Nataru
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Sambut Libur Nataru,...
Sambut Libur Nataru, Layanan Serambi My Pertamina Diaktifkan di 6 Titik Rest Area
Rekomendasi
PetroChina Gelar Pelatihan...
PetroChina Gelar Pelatihan Membordir bagi Penyandang Disabilitas
5 Petinju Dunia yang...
5 Petinju Dunia yang Pernah Dipenjara, Nomor 5 Sampai 105 Tahun
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Berita Terkini
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
13 menit yang lalu
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
25 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di The Prime Show Menteri Ke Solo, Silaturahmi Apa Dua Matahari? Bersama Dhiandra Mugni, Dahnil Anzar, San Salvator, dan Narasumber Lainnya, Hanya di iNews
27 menit yang lalu
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
47 menit yang lalu
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
47 menit yang lalu
Prabowo Tepis Anggapan...
Prabowo Tepis Anggapan Dibohongi Menteri
1 jam yang lalu
Infografis
3 Sumber Karbohidrat...
3 Sumber Karbohidrat Pengganti Beras yang Saat ini Mahal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved