PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya
Rabu, 24 November 2021 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.
Lihat Juga :