PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu, 24 November 2021 - 10:42 WIB
loading...
PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.



Berikut isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)