PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu, 24 November 2021 - 10:42 WIB
loading...
PPKM Level 3 Resmi Berlaku,...
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru, Perusahaan Otobus Kampung Rambutan Menjerit

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko

Berikut isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan...
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Libur Nataru, BMKG Imbau...
Libur Nataru, BMKG Imbau Waspadai Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
Prabowo Ingatkan Pemerintah...
Prabowo Ingatkan Pemerintah Tidak Libur, Fokus Tangani Bencana
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved