PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu, 24 November 2021 - 10:42 WIB
loading...
PPKM Level 3 Resmi Berlaku,...
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Nataru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.



Berikut isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peran Polri Amankan...
Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
Usman Hamid Lega, Liburan...
Usman Hamid Lega, Liburan Nataru 2025 Aman meski Sempat Khawatir dengan Insiden Global
Pemerintah Imbau Masyarakat...
Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru
Kapolri: Angka Kecelakaan...
Kapolri: Angka Kecelakaan Liburan Nataru Turun
Anggota DPR Bambang...
Anggota DPR Bambang Haryo Tinjau Kesiapan Pelabuhan Semayang Jelang Libur Nataru
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Sambut Libur Nataru,...
Sambut Libur Nataru, Layanan Serambi My Pertamina Diaktifkan di 6 Titik Rest Area
Libur Nataru, 35.436...
Libur Nataru, 35.436 Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual Hari Ini
Rekomendasi
Perempat Final AFC Champions...
Perempat Final AFC Champions League Elite, Gwangju FC vs Al-Hilal: Live di iNews Pukul 23.30 WIB
Volkswagen Singkirkan...
Volkswagen Singkirkan Tesla dari Eropa, Ini Angka Penjualannya
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
Berita Terkini
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
29 menit yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
33 menit yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
56 menit yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
1 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
1 jam yang lalu
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
2 jam yang lalu
Infografis
Selain Warna, Berikut...
Selain Warna, Berikut 3 Perbedaan Harimau Putih dan Harimau Biasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved