Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Selasa, 23 November 2021 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” tegas Mirah Sumirat.
Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat Jamian Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemenaker, kata Mirah Sumirat, perlu segera memanggil direksi PT Indosat M2 dan direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. ”Ini kan dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Mirah Sumirat.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja Indosat M2, akan terus mengawal para pekerja Indosat M2 untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya. ”Kalau Indosat Tbk bisa berkomitmen melindungi hak pelanggan, semestinya juga bisa berkomitmen melindungi hak pekerja,” ujar Mirah Sumirat.
Baca juga: Kemnaker: Sinergi Manfaat Jamian Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemenaker, kata Mirah Sumirat, perlu segera memanggil direksi PT Indosat M2 dan direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. ”Ini kan dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Mirah Sumirat.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja Indosat M2, akan terus mengawal para pekerja Indosat M2 untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya. ”Kalau Indosat Tbk bisa berkomitmen melindungi hak pelanggan, semestinya juga bisa berkomitmen melindungi hak pekerja,” ujar Mirah Sumirat.
(muh)
Lihat Juga :