Kemnaker: Sinergi Manfaat Jamian Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:33 WIB
loading...
Kemnaker: Sinergi Manfaat...
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Selasa (5/10/2021).
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan tahun depan dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covod-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (5/10/2021).

Dirjen Putri menjelaskan bahwa secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketaui bahwa dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Rekomendasi
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
The Changcuters Bakal...
The Changcuters Bakal Naikkan Tarif Manggung Imbas Ekonomi Lesu?
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved