Wamenkumham Eddy Hiariej Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal
Selasa, 23 November 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Integrasi data ini suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis," ujarnya.
Eddy menjelaskan, tak hanya bagi masyarakat, Pusat Data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. "Dengan adanya Pusat Data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat yang dipimpinnya berjumlah 1.651 surat pencatatan. Namun, pencatatan belum terlalu maksimal. "Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda," ucapnya.
Razilu berharap, dengan diluncurkannya Pusat Data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Menurutnya, aturan mengenai Pusat Data KIK akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen."
Eddy menjelaskan, tak hanya bagi masyarakat, Pusat Data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. "Dengan adanya Pusat Data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat yang dipimpinnya berjumlah 1.651 surat pencatatan. Namun, pencatatan belum terlalu maksimal. "Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda," ucapnya.
Razilu berharap, dengan diluncurkannya Pusat Data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Menurutnya, aturan mengenai Pusat Data KIK akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen."
(zik)
Lihat Juga :