MK Tawarkan 6 Opsi Pemilu Serentak 2024
Minggu, 21 November 2021 - 15:21 WIB
loading...
Sekjen MK M Guntur mengatakan enam opsi yang ditawarkan menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dilaksanakan. Foto/mguntur.id
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberikan enam opsi pemilu serentak. Opsi tersebut dapat dipilih oleh Pemerintah maupun DPR guna melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.
"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” ujar Sekjen MK M Guntur Hamzah dikutip dari laman resmi MK, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Simulasi Pemilu 2024, KPU Harap Penyederhanaan Surat Suara Minimalkan Suara Tak Sah
Dia memaparkan model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut adalah opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden. "Opsi model pemilu serentak itu, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya.
Guntur turut menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, sambung Guntur, satu hari pun tak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. “Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ucapnya.
Lantas bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Menurut dia, berdasar pengalaman selama ini menunjukkan bahwa MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Dia memaparkan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.
"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” ujar Sekjen MK M Guntur Hamzah dikutip dari laman resmi MK, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Simulasi Pemilu 2024, KPU Harap Penyederhanaan Surat Suara Minimalkan Suara Tak Sah
Dia memaparkan model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut adalah opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden. "Opsi model pemilu serentak itu, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya.
Guntur turut menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, sambung Guntur, satu hari pun tak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. “Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ucapnya.
Lantas bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Menurut dia, berdasar pengalaman selama ini menunjukkan bahwa MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Dia memaparkan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.
Lihat Juga :