MK Tawarkan 6 Opsi Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 November 2021 - 15:21 WIB
loading...
MK Tawarkan 6 Opsi Pemilu...
Sekjen MK M Guntur mengatakan enam opsi yang ditawarkan menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dilaksanakan. Foto/mguntur.id
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberikan enam opsi pemilu serentak. Opsi tersebut dapat dipilih oleh Pemerintah maupun DPR guna melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.

"MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” ujar Sekjen MK M Guntur Hamzah dikutip dari laman resmi MK, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Simulasi Pemilu 2024, KPU Harap Penyederhanaan Surat Suara Minimalkan Suara Tak Sah

Dia memaparkan model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut adalah opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden. "Opsi model pemilu serentak itu, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya.

Guntur turut menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, sambung Guntur, satu hari pun tak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. “Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ucapnya.

Lantas bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Menurut dia, berdasar pengalaman selama ini menunjukkan bahwa MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Dia memaparkan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved