Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara
Jum'at, 19 November 2021 - 15:46 WIB
loading...
KPK menemukan indikasi suap jual beli jabatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, selain proyek pengadaan barang dan jasa. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Hal itu terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki. Uang suap itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.
"Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Penyerahan uang dugaan suap berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU untuk Abdul Wahid terjadi pada Desember 2018. Kendati demikian, tak dijelaskan secara detil jumlah uang yang diterima Abdul Wahid dari Maliki terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki. Uang suap itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.
"Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Penyerahan uang dugaan suap berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU untuk Abdul Wahid terjadi pada Desember 2018. Kendati demikian, tak dijelaskan secara detil jumlah uang yang diterima Abdul Wahid dari Maliki terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.
Lihat Juga :