KPK: Korupsi Pengadaan Proyek Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan bisa menghambat upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional. Sehingga, kata Firli, masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.
Dia juga menilai tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan itu mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa. Maka itu, kata Firli, KPK terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin.
"Dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, Firli berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang telah digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya.
"Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi," pungkasnya.
Dia juga menilai tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan itu mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa. Maka itu, kata Firli, KPK terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin.
"Dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, Firli berharap kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang telah digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya.
"Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi," pungkasnya.
(rca)