PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Rincian Syarat Pelaku Perjalanannya

Kamis, 18 November 2021 - 14:57 WIB
loading...
PPKM Level 3 Libur Nataru,...
Penumpang kereta api tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (3/1/2020). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ). Sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan telah disiapkan pemerintah.

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Daftar Pembatasannya

Berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:

Aturan PPKM Level 3:
Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Usulan Pembatasan Nataru:
Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:
- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Transportasi umum di seluruh Indonesia:
- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru
- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Wacanakan...
Pemerintah Wacanakan Pangkas Pelaksanaan Ibadah Haji selama 10 Hari
Cegah Pemalakan, Kapolri...
Cegah Pemalakan, Kapolri Instruksikan Sweeping di Jalur Alternatif saat Nataru
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
Sambut Libur Nataru,...
Sambut Libur Nataru, Layanan Serambi My Pertamina Diaktifkan di 6 Titik Rest Area
Tiba di Tanah Air, Prabowo...
Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Bahas Nataru dan Bencana
Kondisi Terkini Jalur...
Kondisi Terkini Jalur Puncak Bogor Masih Normal 2 Arah di Hari Terakhir Libur Nataru 2025
467.000 Kendaraan Kembali...
467.000 Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Natal 2024
Destinasi Wisata Rohani...
Destinasi Wisata Rohani Taman Doa Our Lady of Akita Ramai Dikunjungi Wisatawan
Rekomendasi
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Elon Musk Samakan Dirinya...
Elon Musk Samakan Dirinya dengan Buddha
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 25: Perjuangan Devan Selamatkan Alya
Berita Terkini
Prabowo Ingin Bangun...
Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Indonesia di Arab Saudi Dekat Masjidil Haram
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Lepas Womens Day Run...
Lepas Women's Day Run di DPR, Cak Imin Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Infografis
Syarat Naik Pesawat...
Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved