MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
Rabu, 17 November 2021 - 11:49 WIB
loading...
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menerbitkan Bayan MUI tentang Penangkatan Dugaan Tersangka Terorisme. Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan kelompok teroris adalah urusan pribadi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan bahwa keterlibatan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan terorisme adalah urusan pribadi. Apa yang dilakukan Ahmad Zain An-Najah dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tulis MUI dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI A Amirsyah Tambunan dikutip, Rabu (17/11/2021).
MUI juga mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang bertugas membantu Dewan Pimpinan MUI. Karena itu, MUI telah MUI memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: MUI Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Terorisme
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.
Dalam sikap resminya, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tulis MUI dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI A Amirsyah Tambunan dikutip, Rabu (17/11/2021).
MUI juga mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang bertugas membantu Dewan Pimpinan MUI. Karena itu, MUI telah MUI memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: MUI Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Terorisme
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.
Dalam sikap resminya, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Lihat Juga :