MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan bahwa keterlibatan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ahmad Zain An-Najah dalam jaringan terorisme adalah urusan pribadi. Apa yang dilakukan Ahmad Zain An-Najah dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tulis MUI dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI A Amirsyah Tambunan dikutip, Rabu (17/11/2021).
MUI juga mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang bertugas membantu Dewan Pimpinan MUI. Karena itu, MUI telah MUI memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.
Dalam sikap resminya, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," tulisnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis turut menghormati dan mendukung proses hukum atas pemberantasan dan pencegahan ekstrimisme dan terorisme dengan asas praduga tak bersalah. Dia menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah di nonaktifkan sebagai anggota MUI.
"MUI menonaktifkan Dr. Zein an-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI," tulis Cholil Nafis dikutip pada akun Twitternya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tulis MUI dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI A Amirsyah Tambunan dikutip, Rabu (17/11/2021).
MUI juga mengakui bahwa Ahmad Zain An-Najah adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang bertugas membantu Dewan Pimpinan MUI. Karena itu, MUI telah MUI memutuskan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.
Dalam sikap resminya, MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. MUI juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," tulisnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis turut menghormati dan mendukung proses hukum atas pemberantasan dan pencegahan ekstrimisme dan terorisme dengan asas praduga tak bersalah. Dia menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah di nonaktifkan sebagai anggota MUI.
"MUI menonaktifkan Dr. Zein an-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI," tulis Cholil Nafis dikutip pada akun Twitternya @cholilnafis, Rabu (17/11/2021).
(abd)