Cegah Penularan Corona, PKB Minta Pilkada 2020 Gunakan e-Voting
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:19 WIB
loading...
Penyebaran virus Corona yang belum jelas kapan reda di seluruh wilayah Indonesia membuat tahapan Pilkada 2020 harus diundur dan memenuhi protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum jelas kapan reda di seluruh wilayah Indonesia membuat tahapan Pilkada 2020 harus diundur dan memenuhi standar protokol kesehatan. Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)
Yanuar menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersinergi dengan stakeholder lainnya membahas penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)
"Ada tahapan Pilkada seperti rekap pemilih, pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga rekap suara yang bisa digunakan dengan cara lain yakni digital. Pelaksanaan pilkada, terutama masa kampanye dan pencoblosan harus mengikuti standard protokol Covid-19. Pilkada jangan menjadi momentum baru penyebaran virus Corona," ujar Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Ia mengatakan, tahapan Pilkada yang mengumpulkan banyak orang menjadi risiko penyebaran disaat pendemi saat ini. Maka dirinya menyarankan KPU mengatur pola kegiatan yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada. Sedangkan bagi calon dan tim suksesnya dituntut agar kreatif dalam menciptakan acara atau pola kampanye kreatif.
"KPU diminta segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi. Calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," terangnya.
Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan solusi pada tahapan Pilkada yang dapat dilakukan. KPU harus mengidentifikasi lokasi yang merupakan zona merah di daerah tersebut dengan jemput bola saat pencoblosan ke rumah pemilih. Para calon peserta Pilkada juga dapat melakukan kegiatan kampanye door to door yang dinilai lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.
(Baca juga: KPU Pastikan Pasien Corona Akan Dilayani Khusus saat Pilkada)
Yanuar menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersinergi dengan stakeholder lainnya membahas penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Perludem Desak KPU Tunda Pilkada 2020 atas Persetujuan Pemerintah dan DPR)
"Ada tahapan Pilkada seperti rekap pemilih, pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga rekap suara yang bisa digunakan dengan cara lain yakni digital. Pelaksanaan pilkada, terutama masa kampanye dan pencoblosan harus mengikuti standard protokol Covid-19. Pilkada jangan menjadi momentum baru penyebaran virus Corona," ujar Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Ia mengatakan, tahapan Pilkada yang mengumpulkan banyak orang menjadi risiko penyebaran disaat pendemi saat ini. Maka dirinya menyarankan KPU mengatur pola kegiatan yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada. Sedangkan bagi calon dan tim suksesnya dituntut agar kreatif dalam menciptakan acara atau pola kampanye kreatif.
"KPU diminta segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi. Calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," terangnya.
Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan solusi pada tahapan Pilkada yang dapat dilakukan. KPU harus mengidentifikasi lokasi yang merupakan zona merah di daerah tersebut dengan jemput bola saat pencoblosan ke rumah pemilih. Para calon peserta Pilkada juga dapat melakukan kegiatan kampanye door to door yang dinilai lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.
Lihat Juga :