PKS Dukung Upaya Peninjauan Kembali Vonis Habib Rizieq ke MA
Rabu, 17 November 2021 - 05:46 WIB
loading...
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid mendukung Rencana diajukannya PK terhadap putusan majelis kasasi MA yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun mendapat dukungan. Dukungan ini datang dari Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi Tim Hukum HRS yang akan mengajukan PK. Baca juga: Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Persiapkan PK
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" tandasnya.
Apalagi, kata dia, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Dia memandang hal ini tentunya perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh Tim Hukum HRS.
"Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tutur dia.
HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi Tim Hukum HRS yang akan mengajukan PK. Baca juga: Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Persiapkan PK
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" tandasnya.
Apalagi, kata dia, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Dia memandang hal ini tentunya perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh Tim Hukum HRS.
"Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tutur dia.
Lihat Juga :