PKS Dukung Upaya Peninjauan Kembali Vonis Habib Rizieq ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun mendapat dukungan. Dukungan ini datang dari Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi Tim Hukum HRS yang akan mengajukan PK.
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" tandasnya.
Apalagi, kata dia, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Dia memandang hal ini tentunya perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh Tim Hukum HRS.
"Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tutur dia.
HNW mengatakan bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoaks dan menyebar “keonaran” di media massa juga mestinya diberikan sanksi hukum.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
HNW berharap agar upaya Tim Hukum HRS yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19.
"Dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," pungkasnya.
HNW menilai putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Oleh karenanya, dia mengapresiasi Tim Hukum HRS yang akan mengajukan PK.
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar HNW dalam keterangannya yang dikutip Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua MPR itu mengatakan bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer?" tandasnya.
Apalagi, kata dia, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Dia memandang hal ini tentunya perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara PK bila nantinya diajukan oleh Tim Hukum HRS.
"Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tutur dia.
HNW mengatakan bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoaks dan menyebar “keonaran” di media massa juga mestinya diberikan sanksi hukum.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
HNW berharap agar upaya Tim Hukum HRS yang mengajukan PK dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan dan bukti penerapan prinsip konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19.
"Dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," pungkasnya.
(kri)