Bareskrim Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri
Selasa, 16 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, jumlah uang tersebut diperoleh dari rekening yang diduga menjadikan penampungan dari para nasabah. "Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian. Ini dari 7 rekening," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Terkait dengan jaringan pinjol ini, Bareskrim Polri menangkap 13 orang. Di antaranya, tiga Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN. Whisnu menyatakan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau debt collector. Mereka bertugas menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu. "Kemarin sudah diekspos kasus terkait dengan pinjol ini terkait dengan desk collection 7 orang, kemudian lanjut lagi terkait dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, 4 tersangka," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro. Di mana dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, jumlah uang tersebut diperoleh dari rekening yang diduga menjadikan penampungan dari para nasabah. "Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian. Ini dari 7 rekening," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Terkait dengan jaringan pinjol ini, Bareskrim Polri menangkap 13 orang. Di antaranya, tiga Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN. Whisnu menyatakan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau debt collector. Mereka bertugas menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu. "Kemarin sudah diekspos kasus terkait dengan pinjol ini terkait dengan desk collection 7 orang, kemudian lanjut lagi terkait dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, 4 tersangka," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro. Di mana dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.
Lihat Juga :