Soal Larangan Mudik, DPR Sesalkan Pemerintah Tak Tegas sejak Awal

Rabu, 22 April 2020 - 16:51 WIB
loading...
Soal Larangan Mudik, DPR Sesalkan Pemerintah Tak Tegas sejak Awal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily (dua dari kanan). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Corona. Kebijakan tersebut dinilai terlambat karena pemerintah tidak tegas sejak awal sehingga banyak warga yang sudah mudik lebih dini.

"Memang pemerintah dari sejak awal harusnya tegas kalau mudik itu tidak diperbolehkan atau dilarang. Ya itulah yang saya sangat sesalkan, tapi daripada tidak sama sekali, ya tidak apa-apa. Sekarang sudah diputuskan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Rabu (22/4/2020).

Ace mengaku mendapatkan laporan dari daerah-daerah bahwa penyebaran Covid-19 di kampung-kampung, salah satu penyebabnya karena migrasi masyarakat kota ke kampung. "Ini harus dikendalikan dengan cara dilarang untuk mudik," tuturnya. ( )

Menurut politikus Partai Golkar ini, sejak dua minggu lalu, dirinya sudah menyuarakan agar pemerintah tegas soal larangan mudik ini. "Jangan diimbau-imbau. Larang dengan instrumen yang dimiliki oleh pemerintah. Misalnya kalau di beberapa tempat, daerah sudah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seharusnya termasuk soal mudik pun harus dilarang secara tegas karena kita jangan sampai memindahkan penularan Covid-19 dari kota ke desa-desa," tuturnya.

Apalagi, ada orang yang terifeksi Corona tapi tidak menunjukkan gejala sakit. "Kalau dia pulang kampung maka nanti dikhawatirkan akan menularkan kepada orang-orang yang dia sayangi di kampung halamannya," katanya.

Ace menilai sebenarnya kebijakan ini bukan untuk menghalangi orang untuk mudik, melainkan menunda sampai kondisi kembali normal. "Kan mudik bisa dilakukan setelah semua penanganan Covid-19 selesai, penularannya juga bisa dikenadalikan," tuturnya.

Saat ini kebijakan tersebut sudah diambil pemerintah. Karena itu, pemerintah harus tegas midalnya dalam pembatasan atau penyetopan penggunaan bus antarkota atau provinsi, termasuk juga kereta api, serta transportasi publik lainnya. Misalnya dengan konsisten memberlakukan social distancing.

"Misalnya satu bus kapasitas 60 menjadi 15 penumpang saja. Atau kalau seseorang pulang kampung harus diisolasi terlebih dahulu sebelum masuk ke kampung halaman," katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)