Pimpinan KPK Tepis Isu Main Politik dalam Penyelidikan Formula E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menepis isu adanya dugaan permainan politik dalam penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E. Ghufron menegaskan penyelidikan terkait Formula E sesuai dengan aturan hukum.
"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya, maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Formula E. Penyelidikan Formula E, kata Ghufron, berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana, KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari data-data dan mengklarifikasi sejumlah pihak. "Jadi pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan hukum KPK. Jika laporan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilanjutkan kembali ke tingkat penyidikan.
"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum. Jadi, kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti," katanya.
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang menyelidiki potensi dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan setelah KPK menerima laporan atau aduan dari masyarakat. KPK masih mengumpulkan data dan informasi tambahan soal penyelenggaraan Formula E tersebut. Tak hanya itu, KPK juga telah dan akan kembali mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal penyelenggaraan Formula E.
"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya, maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Formula E. Penyelidikan Formula E, kata Ghufron, berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana, KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari data-data dan mengklarifikasi sejumlah pihak. "Jadi pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan hukum KPK. Jika laporan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilanjutkan kembali ke tingkat penyidikan.
"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum. Jadi, kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti," katanya.
Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang menyelidiki potensi dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan setelah KPK menerima laporan atau aduan dari masyarakat. KPK masih mengumpulkan data dan informasi tambahan soal penyelenggaraan Formula E tersebut. Tak hanya itu, KPK juga telah dan akan kembali mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal penyelenggaraan Formula E.
(cip)