Ketua ATVSI Apresiasi Penundaan Pengesahan Revisi P3SPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang menunda pengesahan revisi Pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengesahan P3SPS sempat menuai pro kontra.
"Bukan kegaduhan tetapi lagi mencari kehangatan di musim hujan ini supaya lebih hangat. Tentunya dari kehangatan yang sudah kami lakukan mengucapkan terima masih dan apresiasi kepada KPI maupun KPID yang telah menunda untuk mengesahkan P3SPS," ucap Syafril secara virtual, Senin (15/11/2021).
Syafril menilai urgensi saat ini bukanlah P3SPS, melainkan keseimbangan dalam dunia penyiaran antara media baru dan mainstream. Sebab KPI suatu badan yang bisa membuat industri media sehat.
"Saya kira pekerjaan yang lebih besar sebenarnya pada saat ini menurut kami di ATVSI adalah bukan di P3SPS, bagimana ini bisa membuat suatu keseimbangan dalam dunia penyiaran antara media baru dengan mainstream yaitu televisi yang saat ini," ujarnya.
"Sampai hari ini jauh sekali pertimbangan-pertimbangannya, dan ini juga apa yang kami inginkan tercermin dalam Pasal 8 Ayat 3 C di undang-undang penyiaran, bahwa KPI itu adalah suatu badan yang bisa membuat industri ini menjadi sehat. Yang kita rasakan saat ini jelas sekali tidak sehat, karena adanya media baru yang sama sekali tidak diatur oleh KPI, dalam hal ini untuk konteks bicara kontennya. Karena kalau kita bicara aturan terhadap media baru tadi ada UU ITE, untuk bicara kontennya ini tidak diatur sama sekali," lanjutnya.
Syafril mengatakan, ATVSI mendorong KPI bersama Komisi I DPR agar merevisi UU Penyiaran agar media baru dapat diatur. "Ini kan yang perlu, jadi bagi kami saat ini perlu diperhatikan bagaimana kita mendorong KPI ini bersama sama Komisi I DPR bisa merevisi dulu UU Penyiaran supaya media baru ini bisa diatur disitu. Kemudian turunannya apa P3SPS supaya tidak, dibuat dulu hilirnya baru hulunya atau sebaliknya," pungkasnya.
"Bukan kegaduhan tetapi lagi mencari kehangatan di musim hujan ini supaya lebih hangat. Tentunya dari kehangatan yang sudah kami lakukan mengucapkan terima masih dan apresiasi kepada KPI maupun KPID yang telah menunda untuk mengesahkan P3SPS," ucap Syafril secara virtual, Senin (15/11/2021).
Syafril menilai urgensi saat ini bukanlah P3SPS, melainkan keseimbangan dalam dunia penyiaran antara media baru dan mainstream. Sebab KPI suatu badan yang bisa membuat industri media sehat.
"Saya kira pekerjaan yang lebih besar sebenarnya pada saat ini menurut kami di ATVSI adalah bukan di P3SPS, bagimana ini bisa membuat suatu keseimbangan dalam dunia penyiaran antara media baru dengan mainstream yaitu televisi yang saat ini," ujarnya.
"Sampai hari ini jauh sekali pertimbangan-pertimbangannya, dan ini juga apa yang kami inginkan tercermin dalam Pasal 8 Ayat 3 C di undang-undang penyiaran, bahwa KPI itu adalah suatu badan yang bisa membuat industri ini menjadi sehat. Yang kita rasakan saat ini jelas sekali tidak sehat, karena adanya media baru yang sama sekali tidak diatur oleh KPI, dalam hal ini untuk konteks bicara kontennya. Karena kalau kita bicara aturan terhadap media baru tadi ada UU ITE, untuk bicara kontennya ini tidak diatur sama sekali," lanjutnya.
Syafril mengatakan, ATVSI mendorong KPI bersama Komisi I DPR agar merevisi UU Penyiaran agar media baru dapat diatur. "Ini kan yang perlu, jadi bagi kami saat ini perlu diperhatikan bagaimana kita mendorong KPI ini bersama sama Komisi I DPR bisa merevisi dulu UU Penyiaran supaya media baru ini bisa diatur disitu. Kemudian turunannya apa P3SPS supaya tidak, dibuat dulu hilirnya baru hulunya atau sebaliknya," pungkasnya.
(thm)