Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kejagung: Jaksa Tidak Peka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim ((45). Hal ini setelah dilakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk melakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara terdakwa Valencya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian bergerak cepat melakukan eksaminasi khusus. Eksaminasi ini dilaksanakan hari ini sejak pagi hingga sore.
"Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," ujar Leonard, Senin (15/11/2021).
Temuan hasil eksamninasi khusus, yakni pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, jaksa dianggap tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Kedua, jaksa tidak memahami pedoman UU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Ketiga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak 4 kali dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Padahal, rencana tuntutan baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021, namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2021.
Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. "Tidak memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar Leonard.
Diketahui, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Dimana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk- mabukan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk melakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara terdakwa Valencya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian bergerak cepat melakukan eksaminasi khusus. Eksaminasi ini dilaksanakan hari ini sejak pagi hingga sore.
"Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," ujar Leonard, Senin (15/11/2021).
Temuan hasil eksamninasi khusus, yakni pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, jaksa dianggap tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Kedua, jaksa tidak memahami pedoman UU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Ketiga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak 4 kali dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Padahal, rencana tuntutan baru diajukan dari Kajari Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021, namun pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 11 November 2021.
Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. "Tidak memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujar Leonard.
Diketahui, semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejagung dirasa kurang dijalankan Kejari Karawang. Dimana Valencya dituntut 1 tahun penjara padahal ia hanya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching yang pulang mabuk- mabukan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Kamis 11 November 2021, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Glendy karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(thm)