Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun, Kejagung: Jaksa Tidak Peka
Senin, 15 November 2021 - 23:54 WIB
loading...
Kejagung mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim ((45). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim ((45). Hal ini setelah dilakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk melakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara terdakwa Valencya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian bergerak cepat melakukan eksaminasi khusus. Eksaminasi ini dilaksanakan hari ini sejak pagi hingga sore.
"Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," ujar Leonard, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Temuan hasil eksamninasi khusus, yakni pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, jaksa dianggap tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Baca juga: Kejagung Resmi Ambil Alih Kasus KDRT Valencya
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta jajarannya untuk melakukan eksaminasi khusus terkait penanganan perkara terdakwa Valencya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kemudian bergerak cepat melakukan eksaminasi khusus. Eksaminasi ini dilaksanakan hari ini sejak pagi hingga sore.
"Eksaminasi khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," ujar Leonard, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Omeli Suami Usai Mabuk-mabukan, Wanita Cantik di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Temuan hasil eksamninasi khusus, yakni pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, jaksa dianggap tidak memiliki sense of crisis/kepekaan.
Lihat Juga :